Biasanya pasien rawat inap itukan bosen ya dengan ruangan rumah sakit yang gitu- gitu aja. Sprai putih, selimut putih. Kalau disini engga, sprai dan selimut akan kami kemas seperti kamar di rumah," kata Ketua Umum Yayasan Prawirohusodo RS Mata Dr. YAP, GBPH H. Prabukusomo, dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/8/2020).
ProfilRumah Sakit. 16/06/2021 rsud. Filter Sort. | Size: 2 MB 15th Jul 2022 PROFIL RS 2020 | Size: 1 MB 15th Jul 2022 PROFIL RS 2021.
Dalampenerapan kelas standar ini, DJSN sudah membuat desain kelas rawat inapnya baik untuk kamar dan juga kamar mandi. Standar yang ditetapkan harus sama seperti kriteria yang sudah disusun. Dimana, dalam satu kamar maksimal tempat tidur 6 buah untuk PBI JKN dan maksimal 4 untuk Non PBI JKN. Kemudian besar tempat tidur minimal panjang 206
cash.
- Mau rawat inap di rumah sakit tapi kamar penuh, apa yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan? Bagi masyarakat yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, mungkin sering dihadapkan dengan kondisi seperti itu. Kondisi kamar rumah sakit yang penuh memang kerap terjadi dan dialami di sejumlah fasilitas kesehatan faskes di berbagai daerah. Sementara itu, terkadang kondisi pasien harus segera menjalani rawat inap di rumah sakit. Akan tetapi, pasien tidak bisa segera mendapatkan perawatan tersebut karena ruang rawat inap yang sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak tersedia alias penuh. Seperti diketahui, selama ini peserta BPJS Kesehatan dikelompokkan berdasarkan tiga kelas. Pengelompokkan kelas ini juga membuat masing-masing pesertanya mendapatkan layanan yang berbeda, termasuk kamar untuk layanan rawat inap. Lantas, apa yang harus dilakukan jika kamar yang sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan di salah satu faskes penuh, sementara pasien harus segera mendapatkan layanan rawat inap? Baca juga Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, Apa Bisa Digunakan Berulang Kali Saat Berobat di RS? Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, pasien tak perlu khawatir jika menemui kondisi itu. Menurutnya, jika kondisi kelas rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan FKRTL penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi. Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia. Jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lain. "Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata Agus dikutip dari pemberitaan Senin 5/6/2023. Baca juga Tidak Pernah Sakit dan Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan? Ini Kata DJSN
- Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan dihapus oleh BPJS Kesehatan. Adapun BPJS Kesehatan menghapus layanan Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan. Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya. Pemerintah sepakat untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 ini dengan alasan agar seluruh masyarakat dapat merasakan hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Tidak membedakan golongan maupun tingkat sosial ekonomi seseorang termasuk PNS dan pensiunan dengan memberikan fasilitas pelayanan Kesehatan Rawat Inap yang sama. • Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2023 Apakah Aktif Atau Tidak Melalui Aplikasi Mobile JKN! Diketahui Kementerian Kesehatan Kemenkes RI telah memberikan kriteria yang menjadi standar fasilitas di setiap rumah sakit sebagai standar pelayanan yang baru. Standar pelayanan baru ini diperuntukan untuk mengganti standar pelayanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia termasuk PNS dan Pensiunan. Pelayanan baru BPJS dengan 12 kriteria standar pelayanan ini juga disebut dengan KRIS atau dengan arti Kelas Rawat Inap Standar. Jadi ini berarti kelas Rawat Inap kelas 1 akan digantikan dengan fasilitas KRIS. Sehingga Kemenkes melalui BPJS akan meniadakan kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 dengan menggantikan Kelas Rawat Inap Standar pada tahun 2023. Berikut adalah 12 kriteria standar pelayanan yang ditentukan oleh Kemenkes yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam mewujudkan pergantian fasilitas pelayanan Rawat Inap kelas 1, yakni 1. Spesifikasi kamar mandi ruangan 2. Kelengkapan tempat tidur 3. Suhu dan kelembaban ruangan
foto rawat inap rumah sakit